Program Kependudukan dan Keluarga Berencana menempati posisi yang kurang menguntungkan terutama dalam tataran penempatan kebijakan pembangunan di daerah, banyak kontradiksi dan masalah dalam pembangunan Kependudukan dan Keluarga Berencana yang belum berfokus pada keluarga. Upaya penguatan koordinasi antara instansi pemerintah dan non pemerintah belum mampu menjawab masalah yakni bagaimana seluruh keluarga Indonesia mampu menjalankan fungsi keluarga secara optimal. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak pertumbuhan penduduk yang mengancam pembangunan.
Dalam Undang-Undang No 52 tahun 2009 dalam pasal 47 menerangkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menetapkan Kebijakan Pembangunan Keluarga melalui Pembinaan Ketahanan Keluarga Sejahtera. Beberapa dimensi pembangunan keluarga akan berhubungan dengan upaya pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga melalui a. Peningkatan kualitas anak, b. Peningkatan kualitas remaja, c. Peningkatan kualitas hidup lansia, d. Pemberdayaan keluarga rentan, e. Peningkatan kualitas lingkungan keluarga dan f. Peningkatan akses dan peluang terhadap penerimaan informasi dan sumber daya ekonomi melalui usaha mikro keluarga.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut keluarga diposisikan sebagai subyek, kebutuhan mereka ingin mewujudkan keluarga harmonis, oleh karena itu harus di fasilitasi sehingga dapat terpenuhi melalui pembentukan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS). PPKS ini memberikan pelayanan secara menyeluruh untuk menciptakan Ketahan Keluarga. Keluarga harus disiapkan sejak sebelum nikah hingga usia lanjut, intinya PPKS ini merupakan tempat atau wadah dimana setiap keluarga dan pengelola bisa melakukan intervensi atau rekayasa sosial terhadap pembangunan keluarga secara utuh. Rekayasa sosial yang dimaksud adalah ada unsur intervensinya yaitu sesuatu yang kita lakukan untuk mengubah kehidupan keluarga yang lebih baik.
Pembentukan PPKS ini bertujuan untuk terlaksananya penyelenggaraan pelayanan konseling keluarga yang meliputi pelayanan komunikasi informasi dan edukasi kependudukan dan keluarga, layanan konseling terhadap keluarga balita, pasangan pra nikah, keluarga remaja dan remaja, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, keluarga harmonis, keluarga lansia dan lansia, pembinaan usaha ekonomi keluarga, serta pelayanan kontrasepsi yang memungkinkan sehingga dapat mempercepat terwujudnya keluarga kecil bahagia dan sejahtera. Untuk itu melalui upaya pelayanan konseling langsung pada keluarga adalah merupakan implementasi nyata membangun kualitas penduduk, karena penduduk sebagai modal dasar pembangunan harus menjadi titik sentral dalam pembangunan berkelanjutan.
Keberadaan PPKS penting sebagai pencitraan bahwa BKKBN tidak hanya mengurusi KB atau identik dengan kontrasepsi saja, tapi lebih luas untuk meningkatkan Keluarga Sejahtera sehingga semua provinsi wajib membangun PPKS. Sampai dengan saat ini sudah 27 provinsi yang membentuk PPKS sedangkan provinsi yang belum membentuk agar menyusul. Diharapkan berbagai kebijakan teknis yang dilakukan oleh Pemda bersama seluruh masyarakat yang ada di provinsi, dalam rangka sinkronisasi dan integrasi berbagai kegiatan dengan unsur terkait dapat berjalan dengan baik.
Sumber : BkkbN (http://www.bkkbn.go.id/ViewSekapurSirih.aspx?SekapurSirihID=15)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar