Selasa, 10 September 2013

Polisi Larang Anak Belum Cukup Usia Mengemudi

ilustrasi | bakulkangkungjpr1.com
Jakarta - Pihak Polda Metro Jaya mengimbau para orangtua meningkatkan pengawasan dan harus tegas melarang anak di bawah usia mengemudikan kendaraan. 


"Bagaimana kasus kecelakaan AQL menjadi pelajaran berharga bagi kita semua, paling tidak para orangtua dan pihak sekolah meningkatkan pengawasan," kata Wakil Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Sambodo di Jakarta Selasa. 


Ia mengatakan orangtua dan sekolah harus ikut berperan meningkatkaan kedisiplinan anak di bawah usia dalam berlalu lintas. 

Sambodo mencontohkan anak di bawah usia harus menggunakan kendaraan umum, sepeda atau orangtua mengantarkan ke sekolah. 

Ia mengatakan memang pihak kepolisian mengadakan program untuk sosialisasi berlalu lintas, seperti polisi cilik, namun waktu anak sebagian dihabiskan di sekolah dan rumah. 

"Itu baru namanya kita belajar dari kasus ini, bukan menyoroti berapa hukumannya," tegas Sambodo. 
Sambodo mengutarakan ada satu kota yang melarang anak sekolah membawa kendaraan sebagai cerminan budaya bangsa disiplin berlalu lintas. 

Ia mengatakan Polda Metro Jaya telah melakukan bukti pelanggaraan (tilang) terhadap 17.000 anak dibawah usia 15 tahun selama 2012 dan 8.000 anak selama Januari - Juni 2013. (antara)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar