BANDA ACEH – Penyuluh
Lapangan Keluarga Berencana (PLKB/PKB) Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional (BkkbN) kini sekitar 22 ribu orang yang tersebar, idealnya
45 ribu orang dari 72 ribu desa yang ada di Indonesia. Sedangkan di Aceh
relawan dan kader PLKB 785 orang dari sekira 6.455 desa. Idealnya satu PLKB
melayani empat desa. Selain itu permasalahan lain antaranya soal fasilitas dan
kesejahteraan yang belum memadai.
“Semua permasalah
di daerah di Indonesia itu hampir sama. Memang kader-kader PLKB baik di
desa-desa, dusun tidak lagi sekuat yang
dulu. Untuk itu kami bersama provinsi, kabupaten/kota di Indonesia akan
kembali menyegarkan dan memastikan agar kader-kader kita mendapatkan penghargaa,
pelatihan, memiliki fasilitas, dan dukungan kesejahteraan secara bersama-sama,”
kata Plt Kepala BkkbN RI, Prof. dr. H. Fasli
Jalal, Ph.D, SpGK saat melakukan kunjungan kerja di Banda Aceh pada pertengahan
Desember 2014 lalu.
Plt Kepala BkkbN RI ini bertemu ratusan kader PLKB dari Aceh
Besar dan Banda Aceh di Aula Kantor Perwakilan BkkbN Aceh. Dalam pertemuan
singkat itu banyak “curhatan” para kader PLKB/PKB tentang permasalahan yang
mereka hadapi di lapangan, mulai dari fasilitas, kesejahteraan, masih kurangnya
ilmu, keterampilan, dan lamanya pengangkatan menjadi PNS dan kenaikan jabatan.
“Tadi sama-sama kita dengar apa saja
permasalahan yang dihadapi dan hapir sama semua daerah mengalami hal yang sama.
Padahal tenaga penyuluh kita ini adalah
garda terdepan kita di dalam menyukseskan program KKBPK di pedesaan,”
tuturnya.
Kemudian, mereka
(PLKB/PKB) lebih bangga bekerja dan efektif kalau mereka dapat ilmu terus.
Karena itu, kata Fasli Jalal yang didampingi Kepala Perwakilan BkkbN Aceh, Drs.
M. Natsir Ilyas M.Hum kepada wartawan, pertemuan di balai penyuluhan KB dan
UPTD itu menjadi sangat penting di isi dengan berbagai kegiatan pengetauan, keterampilan, dan
jaringan, sehingga kader-kader mampu
berkomunikasi ke keluarga-keluarga terutama pasangan usia subur.
BkkbD sangat
penting pembentukannya dan perlu dukungan dari pemerintah daerah di kabupaten/kota,
apalagi kata Fasli Jalal, Undang-Undang Atonomi khusus yang baru akan
dilaksanakan, sehingga pelaksanaan program KKBPK bisa terlaksana dengan baik di
daerah. (Saniah LS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar