Komisi VI DPRA Akan
Bantu Pembentukan BkkbD di Aceh
Foto: Saniah LS |
BANDA ACEH – Komisi VI
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang membidangi kesehatan, sosial,
pemberdayaan masyarakat, dan bencana akan menyurati dan memanggil Biro
Keorganisasian dan Biro Hukum Pemerintah Aceh terkait dengan belum dibentuknya Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah (BkkbD) di 23 kabupaten/kota di
Aceh.
Meski telah ditetapkan melalui Undang-Undang, pembentukan BkkbD,
belum disambut baik bupati ataupun walikota. Pembentukan
BkkbD telah diamanatkan dalam UU Nomor 52 tahun 2009
tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembagunan Keluarga. Namun hingga
Undang-Undang itu lahir, Aceh belum memiliki BkkbD hingga saat ini.
“Saya bingung juga kok beda-beda, harus ada regulasi yang
benar, adanya perbedaan nama ini akan menjadi perhatian kami, Komisi VI DPRA.
Kami akan panggil Biro Keorganisasian dan Biro Hukum dalam waktu dekat ini.
Kami akan membantu menertibkan literaturnya dulu. Nanti Komisi VI akan
duduk kembali untuk mengsingkronkan,” Ketua
Komisi VI, T. Iskandar Daod SE, MSiAk Daud kepada AcehNews.net beberapa waktu
lalu.
Sejak Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 lahir, sampai saat
ini BkkbD belum lagi berdiri di kabupaten/kota di Aceh. Selama ini
“disandingkan” dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat (BM) dan atau Pemberdayaan
Perempuan (PP). Karena itulah, menurut Iskandar, Komisi VI akan mempertayakan
hal ini ke eksekutif dalam hal ini Biro Keorganisasian dan Biro Hukum
Pemerintah Aceh dimana kendalanya dan mengapa belum terbentuk BkkbD di
kabupaten/kota di Aceh.
Kepala Perwakilan BkkbN Aceh, Drs M. Natsir Ilyas, M.Hum
berserta Sekretaris M. Razali, dan bersama empat Kabidnya melakukan pertemuan
dengan Komisi VI DPRA, 11 Maret 2015 lalu. Pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi
VI, T. Iskandar Daod, dihadiri anggotanya, Darwati A.Gani, Tarmizi, Umi Kalsum,
Fatimah, Nuraini Maida, dan Zaenal Abidin.
Dalam pertemuan yang dimulai sekitar pukul 14.00 hingga
berakhir 16.00 WIB tersebut membicarakan program kerja Perwakilan BkkbN Aceh
dan serta permasalahan yang dihadapi dalam menjalani program Kependudukan,
Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga (KBPKP) di kabupaten/kota di Aceh,
salah satunya hingga kini belum terbentuk BkkbD di Aceh.
“Untuk itulah perlunya pertemuan ini dilakukan, sehingga kami
juga mengetahui apa-apa saja kendala yang dihadapi BkkbN dalam menjalankan
program kerjanya di daerah. Ini bukan pertemuan pertama dan terakhir, tetapi
akan ada pertemuan berikutnya,” kata Iskandar.
Komisi VI DPRA akan mendorong Pemerintah Aceh dan Pemerintah
Daerah untuk membentuk segera BkkbD di daerahnya masing-masing. “Gimana mau
jalan program BkkbN di daerah kalau literaturnya saja tidak seragam. Untuk
itulah kami segera akan memanggil Biro Keorganisasian dan Biro Hukum Pemerintah
Aceh untuk duduk kembali bersama dengan BkkbN mencari jalan keluar sehingga
BkkbD terbentuk, tidak lagi digabung dengan dinas lain seperti sekarang ini,”
tegasnya.
Pada pertemuan pertama
Maret 2015, Komisi VI menanyakan bagaimana dengan status pegawai selama
ini. Kepala Perwakilan BkkbN Aceh, Natsir Ilyas mengatakan, kalau pegawai
negeri sipil (PNS) di provinsi diangkat dan digaji oleh BkkbN pusat. Sedangkan
pegawai di daerah diangkat dan digaji pemerintah daerah.
“Di Aceh Tenggara Bapak Ketua sudah ada BKBD (Badan Keluarga
Berencana Daerah). Dan kami sedang mengusulkan kepada Kepala Daerah di sana
untuk menjadi BkkbD sebagaimana yang diamanahkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun
2009,” jelas Natsir Ilyas.
Kepala Perwakilan BkkbN mengatakan, pentingnya membentuk
BkkbD di 23 kabupaten/kota di Aceh karena untuk menjalankan program KKBPK di
daerah merupakan hal yang sangat berat dan komplek sehingga perlu diurus oleh
satu SKPD tersendiri dan tidak seperti selama ini yang SKPD masih dibawah
pemerintah daerah. (Saniah LS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar