Kepala Perwakilan BkkbN Aceh, Drs M.Natsir Ilyas m.Hum saat menghadiri peresmian PPKS Sakinah di Kecamatan Geulumpang Tiga, Pidie akhir Desember 2014|Saniah LS |
BANDA
ACEH - Banyak permasalahan yang dihadipi keluarga dan remaja dewasa ini dan serta
mencari solusi dari permasalahan tersebut, untuk itu Perwakilan Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana (BkkbN) Provinsi Aceh sejak 12 Desember
2012 hingga kini 2015, telah memiliki
lima rumah konseling yang diberi nama Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS) di empat
kabupaten/kota di Aceh.
Kepala Perwakilan BkkbN Aceh,
Drs M. Natsir Ilyas M.Hum kepada wartawan, Minggu (25/1/2015) di Banda Aceh
mengatakan, lima PPKS tersebar di Kota Banda Aceh (PPKS Bungong Jeumpa dan PPKS
Madani), Kota Meulaboh, Aceh Barat (PPKS Bungong Kupula), Kota Subulussalam
(PPKS Bunga Sempula), dan Kecamatan Geulumpang Tiga, Pidie (PPKS Sakinah).
“Kelima rumah konseling ini memberi
pelayanan konseling gratis kepada masyarakat. Ada delapan pelayanan yang
diberikan, semua diberikan secara gratis kepada masyarakat. Jadi masyarakat
jangan malu untuk datang dan berkonsultasi tentang permasalahan yang
dihadapinya sehingga menemukan solusi terbaik,” kata M. Natsir Ilyas didampingi
Kabid KSPK, Faridah AbubakarSE MM.
Delapan pelayanan tersebut sebut Natsir, yaitu pelayanan informasi Kependudukan
dan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga
(KKBPK), konseling keluarga
remaja dan remaja, konseling pranikah, konseling keluarga balita dan anak,
konseling KB dan Kesehatan Reproduksi (KR), konseling keluarga lansia dan
lansia, pembinaan Usaha Ekonomi Produktif kelompok UPPKS, dan konseling khusus
keluarga (Married Counseling).
Perwakilan BkkbN Aceh akan terus berusaha untuk
mengadvokasi penentu kebijakan baik itu tingkat pusat, provinsi, maupun
kabupaten/kota untuk terus berkomitmen terhadap kemajuan PPKS di
daerah masing-masing. Sehingga kehadiran PPKS dirasakan
manfaatnya oleh masyarakat.
Jelas
Natsir, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Keluarga Sejahtera dalam Mewujudkan Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera. Pada pasal 47,
disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menetapkan kebijakan
pembangunan keluarga.
“BkkbN
akan terus berusaha untuk mengadvokasi penentu kebijakan baik itu tingkat
pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota untuk terus
berkomitmen terhadap kemajuan PPKS di daerah
masing-masing. Bagi
yang belum ada, kami berharap dukungannya agar PPKS segera hadir di daerahnya. Sehingga kehadiran PPKS
di Aceh dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,”
ujar Kepala Perwakilan BkkbN Aceh.
Lanjut dia, upaya pelayanan konseling gratis diberikan
langsung kepada keluarga, merupakan implementasi nyata membangun kualitas
penduduk karena penduduk sebagai modal dasar pembangunan harus menjadi titik
sentral dalam pembangunan berkelanjutan.
Sambung Faridah, sekarang mulai bertambahnya peminat
dan pengunjung PPKS, dan juga banyaknya permintaan konseling ke sekolah-sekolah
atau di perguruan tinggi, dan lembaga swasta lainnya. Selain persentase
kunjungan dan permintaan konseling meningkat
setiap tahunnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar