Sejarah PPKS

Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang PKPK merupakan landasan hukum yang kokoh dalam penyelenggaraan pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga untuk menuju penduduk tumbuh seimbang  2015 dan mewujudkan keluarga kecil bahagia dan sejahtera. Keberhasilan dalam mewujudkan pertumbuhan penduduk serta keluarga akan memperbaiki segala aspek dan dimendi pembangunan dan kehidupan masyarakat untuk lebih maju, mandiri, dan dapat berdampingan dengan bangsa lain, dan dapat mempercepat terwujudnya pembangunan berkelanjutan.
Pasal 47 dinyatakan bahwa; Pemerintah dan pemerintah daerah menetapkan kebijakan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mendukung keluarga agar dapat melaksanakan fungsi keluarga secara optimal.
Dimensi pembangunan keluarga akan berhubungan dengan upaya pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga melalui :
  1. Peningkatan kualitas anak dengan pemberian akses informasi, pendidikan, penyuluhan, dan pelayanan tentang perawatan, pengasuhan dan perkembangan anak.
  2. Peningkatan kualitas remaja dengan pemberian akses informasi, pendidikan, konseling, dan pelayanan tentang kehidupan berkeluarga.
  3. Peningkatan kualitas hidup lansia agar tetap produktif dan berguna bagi keluarga dan masyarakat dengan pemberian kesempatan untuk berperan dalam kehidupan keluarga.
  4. Pemberdayaan keluarga rentan dengan memberikan perlindungan dan bantuan untuk mengembangkan diri agar setara dengan keluarga lainnya.
  5. Peningkatan kualitas lingkungan keluarga.
  6. Peningkatan akses dan peluang terhadap penerimaan informasi dan sumber daya ekonomi melalui usaha mikro keluarga.
Mencermati kondisi tersebut dan kebijakan panjang, maka di selenggarakan lah pelayanan konseling keluarga untuk mendukung pembinaan keluarga yang telah diselenggarakan oleh masyarakat. Kebahagiaan keluarga sangat tergantung kualitas setiap individu anggota keluarga yang di pengaruhi beberapa aspek antara lain kesiapan remaja dalam menuju jenjang rumah tangga. Disinilah letak pentinggnya konseling bagi remaja yang akan menikah.
Disharmoni keluarga yang mengarah ke perceraian sering di sebabkan karena rapuhnya kesiapan lahir batin saat mau menikah, padahal jika terjadi perceraian, anggota keluarga lain juga ikut menanggung resiko. Keluarga sebagai institusi sudah saatnya sebagai pilar utama dalam pendekatan pembangunan dan melalui Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera ini diharapkan dapat dijadikan pemicu dan pembangkit semangat bagi berbagai pihak yang terlibat dalam upaya pembangunan keluarga.
 Sumber : BkkbN (http://www.bkkbn.go.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar