Selasa, 10 November 2015

Usia Perkawinan di Aceh Sudah Mencapai Standar Nasional

Kepala Perwakilan BkkbN Aceh, Drs M.Natsir Ilyas M.Hum|Saniah LS
BANDA ACEH – Terkait  program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) di Aceh,  Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BkkbN) Aceh, Drs. M. Natsir Ilyas M.Hum mengatakan, program KB secara keseluruhan untuk wilayah Aceh sudah sangat baik. Rata-rata perkawinan sudah  mencapai standar usia perkawinan nasional.

Akan tetapi masih ada beberapa kabupaten atau wilayah di Aceh,  usia perkawinan di usia muda masih sangat tinggi. Misalnya di Kabupaten Bener Meriah, Aceh Tengah, Gayo Lues, dan Aceh Singkil adalah wilayah yang masih tinggi ibu yang melahirkan di usia muda. Jelasnya kepada AcehNews.net, beberapa waktu lalu, di Banda Aceh,  usai konferensi pers, evaluasi kerja BkkbN Aceh selama 6 bulan terakhir ini.

“Ini adalah upaya yang saat ini kita lakukan, dengan cara mengkampanyekan mengenai pengetahuan tentang perkawinan dan KB, hingga mendatangi setiap sekolah. Untuk memberikan pemahaman bahwa kawin di usia muda mempunyai resiko yang berat,”jelasnya.

Dikatakan Natsir, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan, tingkat usia perkawinan bagi laki-laki adalah 18 tahun dan perempuan 16 tahun. Akan tetapi, dari hasil penelitian dari beberapa departemen. ternyata, usia 16 tahun itu, belum siap bagi seseorang perempuan untuk menjadikannya sebagai seorang istri atau ibu.

Untuk ke depan tingkat usia perkawinan dianjurkan rata-rata perempuan adalah 20 tahun ke atas dan laki-laki 25 tahun ke atas. Di Aceh saat ini kata Natsir,  secara umum sudah bagus, hanya saja ada beberapa daerah yang harus ditingkatkan sosialisasi mengenai tingkat usia perkawinan serta pemahaman tentang KB.

Dengan melihat keadaan dan kondisi saat ini, ia berharap, semoga tidak terlalu banyak terjadinya perceraian dalam rumah tangga. Karena kata Natsir, persoalan yang terjadi di tengah masyarakat  saat ini adalah banyak kasus perceraian akibat banyak orang menikah pada saat usia muda.

Disamping itu, pada saat konferensi pers Natsir juga menjelaskan, Kegiatan yang saat dilakukan oleh BkkbN adalah sosialisasi dalam bentuk bakti sosial. Menurutnya,  dengan diadakannya cara seperti ini, semoga bisa dapat meningkatkan kembali pemahaman masyarakat terhadap program KB.

“Bahkan melalui teman-teman radio komunitas maupun swasta kita juga suda coba menyiarkan mars KB untuk mengingatkan kembali masyarakat yang dulunya telah menghafal mars KB, sehingga dengan kegiatan seperti ini masyarakat bisa mengetahui bahwa program KB masih ada,” kata Natsir.

Ke depan secara nasional juga diharapkan metode kontrasepsi jangka panjang (MKJP) bisa lebih baik di Aceh. Katanya,  apakah itu Medis Operasi Pria (MOP) atau Medis Operasi Wanita (MOW).

“Namun hal itu kita sudah melihat juga kondisi Aceh saat ini, bahwa program tersebut agak sulit kita promosikan. Namun demikian dari bulan Mei hingga April 2015 ini, ada beberapa kabupaten kita lihat yang pencapaiannya sudah sangat baik. Dan semua pelayanan itu kita berikan secara gratis,”sebut Natsir.

Disamping itu, Kepala Bidang Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi (Kespro), Husni Thamrin mengatakan, kejadian yang terjadi di lapangan saat ini ialah, adanya pengkaburan informasi di tengah  masyarakat. Dimana pihaknya menemukan beberapa informasi bahwa ada yang mengatakan KB itu membatasi.

Berdasarkan UU Nomor 52 tahun 2009, dijelaskan bahwa KB adalah upaya pengaturan kelahiran jarak dan usia ideal yang melahirkan. Artinya tidak ada pembatasan, hanya upaya. “Upaya itu adalah ikhtiar bagi kita, dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan, bahwa kita tidak melebihi kuasa Allah hanya berupa ikhtiar,” jelas Husni

Lanjutnya, langkah yang dilakukan BkkbN  adalah mengajak masyarakat supaya mengubah perilaku agar merencanakan kehidupan atau keluarganya menjadi keluarga berkualitas. Sementara pelaksanaan atau eksekutor itu tetap dilakukan oleh dinas kesehatan.

Jadi kata Husni, pihak BkkbN hanya memfasilitasi pelaksanaan pelayanan, pengadaan alat dan kontrasepsi. Namun pelaksanaannya sendiri tidak boleh dari orang BkkbN. Sepenuhnya melaksanakan itu adalah dari dinas kesehatan.”

Hanya saja BkkbN mempunyai peran untuk melatih Sumber Daya Manusia(SDM). Khususnya pada bidang  pamasangan dan pemberian alat kontrasepsi. “Jadi kami melatih para ibu-ibu bidan yang ada di dinas kesehatan. Namun kami tetap berharap pelaksanaan pelayanan, itu sesuai dengan standar operasional pelayanannya,” tutupnya. (zuhri/saniah ls)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar