Minggu, 17 Januari 2016

Banda Aceh Siap Bentuk BkkbD

Kepala Perwakilan BkkbN Aceh, Drs M. Natsir Ilyas bersama rombongan mendampingi anggota Komisi X DPR-RI, Tgk Khaidir mengunjungi Pemko Banda Aceh beberapa waktu lalu, mengusulkan agar BkkbD segera terbentuk di Ibukota
Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh.|Saniah LS

BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh menyambut baik gagasan Komisi IX DPR-RI, Tgk Khaidir dan Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BkkbN) yang menginginkan Ibukota Provinsi Aceh ini bisa menjadi kabupaten/kota pertama di Aceh yang membentuk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah (BkkbD) sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

“Pasal 54 Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 mengamanahkan, dalam rangka pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana di daerah, Pemerintah Daerah Membentuk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah, yang Selanjutnya Disingkat BkkbD di Tingkat Kabupaten/Kota,” imbuh Kepala Perwakilan BkkbN Aceh, Drs M. Natsir Ilyas M.Hum beberapa waktu lalu di Banda Aceh.
Kepala Perwakilan BkkbN Aceh itu mendampingi Komisi IX DPR-RI bertemu dengan segenap unsur pejabat di jajaran Pemko Banda Aceh, 6 April 2015, di ruang rapat Walikota Banda Aceh, di lantai 3 Balaikota.
Hadir juga pada waktu itu, Asisten III, M. Nurdin, Asisten II, Gusmeri, Kadis Kesehatan, dr Media, Kepala Inspektorat Rita Pujiastuti, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Banda Aceh, Dra. Emila Sovayana, dan Kepala Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (KPPKB), Ir Badrunnisa.
Master Hukum lulusan Universitas Sumatera Utara (USU) ini juga menyebutkan dasar lain yang bisa dijadikan pertimbangan sehingga dibentuknya BkkbD di daerah yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perubahan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang  Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2007.
“Telah jelas diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, bahwa program KB menjadi urusan wajib di daerah tetapi bukan pelayanan dasar yang lainnya. Serta di PP Nomor 38 Tahun 2007 diperjelas urusan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota,” sebut Natsir Ilyas.
Kepala Perwakilan BkkbN Aceh ini mengatakan, baru terbentuk Badan Keluarga Berencana Daerah (BKBD) di Aceh Tenggara yang sedang diupayakan menjadi BkkbD. Selama ini menurut dia tidak adanya BkkbD di kabupaten/kota di Aceh menyebabkan  pihaknya mengalami kesukaran dalam pengelolaan keuangan di daerah karena tidak adanya bendahara di daerah. Jika BkkbD terbentu maka akan bendahara yang mengelola anggaran di daerah.
“Selama ini kan masih provinsi yang mengelola anggaran dan jika ada kegiatan anggaran baru diserahkan, Namun jika BkkbD nanti terbentuk, hal-hal yang menyangkut anggaran akan lebih mudah dan alokasi anggaran juga tidak terbatas seperti sekarang ini,” tuturnya.
Komisi IX DPR-RI, Tgk Khaidir  menambahkan, kalau pusat akan menyediakan anggaran untuk pembangunan gedung BkkbD di kabupaten/kota. Untuk itu anggota DPR-RI dari partai Gerindra ini meminta Pemko Banda Aceh dan BkkbN Aceh melakukan komunikasi dan koordinasi lebih intens untuk membahas terbentuknya BkkbD di Banda Aceh pada 2016 akan datang dengan yang dipimpin pejabat eselon II.
“Kependudukan di Disdukcapil berbeda dengan kependudukan di BkkbN. Disdukcapil menangani administrasi kependudukan, sementara politik kependudukannya ada di BkkbN, Bukan di Kementerian Dalam Negeri. Jadi sudah saatnya urusan kependudukan dibawah BkkbN. Ini sesuai dengan yang diamanahkan dalam UU 52 tahun 2009,” ujar Tgk Khaidir.
Selama ini komisi IX DPR-RI adalah mitra kerja di  BkkbN RI yang banyak membantu menyelesaikan segala persoalan yang sedang dihadapi BkkbN dalam menjalankan program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga (KKBPK). Kata Tgk Khaidir kehadirannya ke Pemko Banda Aceh bukan dalam urusan reses tetapi tak lain melanjutkan hasil pertemuan Komisi IX DPR-RI beberapa waktu lalu dengan Pemerintah Aceh dan Perwakilan BkkbN Aceh.
“Kalau terkendala denga Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), kita ajukan revisi saja. Bagaimana badan kependudukan bisa berjalan optimal. Apalagi hari ini juga turut hadir anggota DPRK Banda Aceh dan kami juga setelah ini akan bertemu dengan Ketua DPRK, agar mempermudah terbentuknya BkkbD di Banda Aceh yang akan kita jadikan percontohan nanti bagi daerah lain di Aceh,” kata Tgk Khaidir.
Sementara itu, Plh Sekdakota Banda Aceh, M Nurdin dalam kesempatan ini mengatakan, Banda Aceh siap membentuk BkkbD. Dia meminta Ka. KPPKB Banda Aceh, Ir Badrunnisah untuk memikirkan dan berkoordinasi dengan provinsi apa-apa saja yang perlu dipersiapkan.
“Nanti naskah akademisnya tolong dikomunikasikan denga Bagian Hukum, Kalau mungkin akan dibentuk pada 2016. Artinya kita minta kepada Legislatif mau menambah proleg satu lagi dari 20 proleg yang sudah di bahas di Paripurna,” ujar Nurdin.

Anggota Komisi C DPRK, Ramza Harli pada pertemuan itu didampingi Daniel Abdul Wahab, dan Komisi B, Mayidin mengusulkan ke Pemko Banda Aceh agar segera memasukan SOTK dan rancangan qanun sehingga bisa dibahas dan menjadi prioritas. Karena menurut Ramza, Pemko belum mengirimkan SOTK dan rancangan qanun ke DPRK dari 20 rancangan qanun yang sudah diserahkan beberapa waktu lalu. (Saniah LS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar