BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh menyambut baik gagasan Komisi IX DPR-RI, Tgk Khaidir dan Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BkkbN) yang menginginkan Ibukota Provinsi Aceh ini bisa menjadi kabupaten/kota pertama di Aceh yang membentuk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah (BkkbD) sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
“Pasal 54 Undang-Undang Nomor 52
Tahun 2009 mengamanahkan, dalam rangka pengendalian penduduk dan
penyelenggaraan keluarga berencana di daerah, Pemerintah Daerah Membentuk Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah, yang Selanjutnya Disingkat BkkbD di
Tingkat Kabupaten/Kota,” imbuh Kepala Perwakilan BkkbN Aceh, Drs M. Natsir Ilyas
M.Hum beberapa waktu lalu di Banda Aceh.
Kepala Perwakilan BkkbN Aceh itu
mendampingi Komisi IX DPR-RI bertemu dengan segenap unsur pejabat di jajaran
Pemko Banda Aceh, 6 April 2015, di ruang rapat Walikota Banda Aceh, di lantai 3
Balaikota.
Hadir juga pada waktu itu, Asisten
III, M. Nurdin, Asisten II, Gusmeri, Kadis Kesehatan, dr Media, Kepala
Inspektorat Rita Pujiastuti, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan
(BKPP) Kota Banda Aceh, Dra. Emila Sovayana, dan Kepala Kantor Pemberdayaan
Perempuan dan Keluarga Berencana (KPPKB), Ir Badrunnisa.
Master Hukum lulusan Universitas
Sumatera Utara (USU) ini juga menyebutkan dasar lain yang bisa dijadikan
pertimbangan sehingga dibentuknya BkkbD di daerah yaitu Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 perubahan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2007.
“Telah jelas diamanahkan dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, bahwa program KB menjadi urusan wajib di
daerah tetapi bukan pelayanan dasar yang lainnya. Serta di PP Nomor 38 Tahun
2007 diperjelas urusan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib
diselenggarakan oleh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah
kabupaten/kota,” sebut Natsir Ilyas.
Kepala Perwakilan BkkbN Aceh ini
mengatakan, baru terbentuk Badan Keluarga Berencana Daerah (BKBD) di Aceh
Tenggara yang sedang diupayakan menjadi BkkbD. Selama ini menurut dia tidak
adanya BkkbD di kabupaten/kota di Aceh menyebabkan pihaknya mengalami
kesukaran dalam pengelolaan keuangan di daerah karena tidak adanya bendahara di
daerah. Jika BkkbD terbentu maka akan bendahara yang mengelola anggaran di
daerah.
“Selama ini kan masih provinsi
yang mengelola anggaran dan jika ada kegiatan anggaran baru diserahkan, Namun
jika BkkbD nanti terbentuk, hal-hal yang menyangkut anggaran akan lebih mudah
dan alokasi anggaran juga tidak terbatas seperti sekarang ini,” tuturnya.
Komisi IX DPR-RI, Tgk Khaidir
menambahkan, kalau pusat akan menyediakan anggaran untuk pembangunan
gedung BkkbD di kabupaten/kota. Untuk itu anggota DPR-RI dari partai Gerindra
ini meminta Pemko Banda Aceh dan BkkbN Aceh melakukan komunikasi dan koordinasi
lebih intens untuk membahas terbentuknya BkkbD di Banda Aceh pada 2016 akan
datang dengan yang dipimpin pejabat eselon II.
“Kependudukan di Disdukcapil
berbeda dengan kependudukan di BkkbN. Disdukcapil menangani administrasi
kependudukan, sementara politik kependudukannya ada di BkkbN, Bukan di
Kementerian Dalam Negeri. Jadi sudah saatnya urusan kependudukan dibawah BkkbN.
Ini sesuai dengan yang diamanahkan dalam UU 52 tahun 2009,” ujar Tgk Khaidir.
Selama ini komisi IX DPR-RI adalah
mitra kerja di BkkbN RI yang banyak membantu menyelesaikan segala
persoalan yang sedang dihadapi BkkbN dalam menjalankan program Kependudukan,
Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga (KKBPK). Kata Tgk Khaidir
kehadirannya ke Pemko Banda Aceh bukan dalam urusan reses tetapi tak lain
melanjutkan hasil pertemuan Komisi IX DPR-RI beberapa waktu lalu dengan
Pemerintah Aceh dan Perwakilan BkkbN Aceh.
“Kalau terkendala denga Struktur
Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), kita ajukan revisi saja. Bagaimana badan
kependudukan bisa berjalan optimal. Apalagi hari ini juga turut hadir anggota
DPRK Banda Aceh dan kami juga setelah ini akan bertemu dengan Ketua DPRK, agar
mempermudah terbentuknya BkkbD di Banda Aceh yang akan kita jadikan percontohan
nanti bagi daerah lain di Aceh,” kata Tgk Khaidir.
Sementara itu, Plh Sekdakota Banda
Aceh, M Nurdin dalam kesempatan ini mengatakan, Banda Aceh siap membentuk
BkkbD. Dia meminta Ka. KPPKB Banda Aceh, Ir Badrunnisah untuk memikirkan dan
berkoordinasi dengan provinsi apa-apa saja yang perlu dipersiapkan.
“Nanti naskah akademisnya tolong
dikomunikasikan denga Bagian Hukum, Kalau mungkin akan dibentuk pada 2016.
Artinya kita minta kepada Legislatif mau menambah proleg satu lagi dari 20
proleg yang sudah di bahas di Paripurna,” ujar Nurdin.
Anggota Komisi C DPRK, Ramza Harli pada pertemuan itu didampingi
Daniel Abdul Wahab, dan Komisi B, Mayidin mengusulkan ke Pemko Banda Aceh agar
segera memasukan SOTK dan rancangan qanun sehingga bisa dibahas dan menjadi
prioritas. Karena menurut Ramza, Pemko belum mengirimkan SOTK dan rancangan
qanun ke DPRK dari 20 rancangan qanun yang sudah diserahkan beberapa waktu
lalu. (Saniah LS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar