Minggu, 19 April 2015

Komisi VI DPRA Akan Bantu Pembentukan BkkbD di Aceh

Foto: Saniah LS
BANDA ACEH – Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang membidangi kesehatan, sosial, pemberdayaan masyarakat, dan bencana akan menyurati dan memanggil Biro Keorganisasian dan Biro Hukum Pemerintah Aceh terkait dengan belum dibentuknya Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah (BkkbD) di 23 kabupaten/kota di Aceh.

Meski telah ditetapkan melalui Undang-Undang, pembentukan BkkbD, belum disambut baik bupati ataupun walikota. Pembentukan BkkbD telah diamanatkan dalam UU Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembagunan Keluarga. Namun hingga Undang-Undang itu lahir, Aceh belum memiliki BkkbD hingga saat ini.

“Saya bingung juga kok beda-beda, harus ada regulasi yang benar, adanya perbedaan nama ini akan menjadi perhatian kami, Komisi VI DPRA. Kami akan panggil Biro Keorganisasian dan Biro Hukum dalam waktu dekat ini. Kami akan membantu menertibkan literaturnya dulu. Nanti Komisi VI akan duduk  kembali untuk mengsingkronkan,” Ketua Komisi VI, T. Iskandar Daod SE, MSiAk Daud kepada AcehNews.net beberapa waktu lalu.

Sejak Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 lahir, sampai saat ini BkkbD belum lagi berdiri di kabupaten/kota di Aceh. Selama ini “disandingkan” dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat (BM) dan atau Pemberdayaan Perempuan (PP). Karena itulah, menurut Iskandar, Komisi VI akan mempertayakan hal ini ke eksekutif dalam hal ini Biro Keorganisasian dan Biro Hukum Pemerintah Aceh dimana kendalanya dan mengapa belum terbentuk BkkbD di kabupaten/kota di Aceh.

Kepala Perwakilan BkkbN Aceh, Drs M. Natsir Ilyas, M.Hum berserta Sekretaris M. Razali, dan bersama empat Kabidnya melakukan pertemuan dengan Komisi VI DPRA, 11 Maret 2015 lalu. Pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi VI, T. Iskandar Daod, dihadiri anggotanya, Darwati A.Gani, Tarmizi, Umi Kalsum, Fatimah, Nuraini Maida, dan Zaenal Abidin.

Dalam pertemuan yang dimulai sekitar pukul 14.00 hingga berakhir 16.00 WIB tersebut membicarakan program kerja Perwakilan BkkbN Aceh dan serta permasalahan yang dihadapi dalam menjalani program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga (KBPKP) di kabupaten/kota di Aceh, salah satunya hingga kini belum terbentuk BkkbD di Aceh.

“Untuk itulah perlunya pertemuan ini dilakukan, sehingga kami juga mengetahui apa-apa saja kendala yang dihadapi BkkbN dalam menjalankan program kerjanya di daerah. Ini bukan pertemuan pertama dan terakhir, tetapi akan ada pertemuan berikutnya,” kata Iskandar.

Komisi VI DPRA akan mendorong Pemerintah Aceh dan Pemerintah Daerah untuk membentuk segera BkkbD di daerahnya masing-masing. “Gimana mau jalan program BkkbN di daerah kalau literaturnya saja tidak seragam. Untuk itulah kami segera akan memanggil Biro Keorganisasian dan Biro Hukum Pemerintah Aceh untuk duduk kembali bersama dengan BkkbN mencari jalan keluar sehingga BkkbD terbentuk, tidak lagi digabung dengan dinas lain seperti sekarang ini,” tegasnya.

Pada pertemuan pertama  Maret 2015, Komisi VI menanyakan bagaimana dengan status pegawai selama ini. Kepala Perwakilan BkkbN Aceh, Natsir Ilyas mengatakan, kalau pegawai negeri sipil (PNS) di provinsi diangkat dan digaji oleh BkkbN pusat. Sedangkan pegawai di daerah diangkat dan digaji pemerintah daerah.

“Di Aceh Tenggara Bapak Ketua sudah ada BKBD (Badan Keluarga Berencana Daerah). Dan kami sedang mengusulkan kepada Kepala Daerah di sana untuk menjadi BkkbD sebagaimana yang diamanahkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009,” jelas Natsir Ilyas.

Kepala Perwakilan BkkbN mengatakan, pentingnya membentuk BkkbD di 23 kabupaten/kota di Aceh karena untuk menjalankan program KKBPK di daerah merupakan hal yang sangat berat dan komplek sehingga perlu diurus oleh satu SKPD tersendiri dan tidak seperti selama ini yang SKPD masih dibawah pemerintah daerah. (Saniah LS)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar